Jadi Tersangka, Wabup Pelalawan Batal Lantik 266 Pejabat
Wakil Bupati Pelalawan H. Marwan Ibrahim, Kamis(24/10) batal melantik
266 pejabat Pemkab Pelalawan. Pembatalan itu tersangkut dengan
ditetapkannya Marwan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus pembebasan
tanah Bakti Praja di Pangkalan Kerinci oleh Polda Riau.
Rencananya, sesuai jadwal, Kamis pukul 13.00, sebanyak 266 pejabat
eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Pelalawan bakal dilantik
Wakil Bupati Pelalawan. Namun setelah ditunggu dua jam, ternyata Marwan
Ibrahim tidak muncul di tempat pelantikan. Akhirnya pelantikan pejabat
eselon yang baru itu dilantik Sekda Kabupaten Pelalawan, Drs.Zardewan.
MA Tolak Kasasi Mantan Sekretaris Dinas Pasar Kab.Pelalawan
Mahkamah Agung ( MA ) menolak permohonan Kasasi, Mantan Sekretaris
Dinas Pasar Kabupaten Pelalawan, Jasril. Jasril dalam putusan
Pengadilan Tinggi Pekanbaru dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
dalam kasus korupsi Proyek Pembangunan kios dan Los pasar Sikijang
Tahun 2007.
Surat penolakan kasasi MA ini sudah diterima Kejaksaan Negeri Pangkalan
Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu(23/10). Dalam putusan itu, MA menolak
seluruh permohonan kasasi Jasril.
"Kita baru saja menerima surat putusan dari MA terkait Kasasi
Terdakwa kasus korupsi Proyek Pembangunan Los dan Kios Pasar Sikijang.
Surat MA itu pada intinya menolak seluruh permohonan terdakwa,"
kata Kasi Pidsus Kejaksaan Pangkalan Kerinci, Robi, SH.
Ditolaknya kasasi Jasril, maka putusan PT Pekanbaru yang menjatuhi
hukuman kepada terdakwa 3 Tahun,6 bulan denda 50 juta dan subsider 1
Tahun langsung berlaku. Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara
sebesar Rp 297.183.381.-
Dalam kasus yang sama, Dirut CV. Diffa Karya Dinamika, sebagai
pelaksana proyek tersebut, sudah duluan dijebloskan ke penjara.
Sumber ZamrudTV.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar