Ratusan buruh kontrak PT Chevron Pacific Indonesia yang tergabung dalam SBRI (Serikat Buruh Riau Independen berunjuk rasa di depan halaman kantor camat Mandau Kabupaten Bengkalis Riau. Demo buruh tersebut terkait sejumlah permasalahan hak buruh yang dilanggar pihak perusahaan tidak dapat diselesaikan dinas tenaga kerja Bengkalis.
Mereka meminta pemerintahan kabupaten Bengkalis yakni Bupati Bengkalis Herliyan saleh bisa menyelesaikan pembayaran hak – hak buruh yang tidak dapat diselesaikan dinas tenaga kerja bengkali, dalam menghadapi pihak perusahaan yang tidak membayarkan rapel kekurangan upah dari bulan agustus tahun 2013 hinggga februari tahun 2014.
Pelanggaran tersebut dilakukan sejumlah perusahaan sub kontraktor pt chevron yang mempekerjakan ribuan karyawan kontrak seperti PT Multi Structur, PT WIS, PT SIC, PT multi coad, PT Farerina serta PT PKN yang tidak pernah membayarkan kekurangan upah kerja dan pembayaran pesangon 100 0rang karyawan yang di PHK PT multi structur.
Dalam orasinya buruh menyampaikan tujuh point tuntutan, diantaranya meminta keadilan atas hak-hak buruh yang tidak dipenuhi pihak perusahaan. Selain itu mereka juga meminta pemerintahan kabupaten bengkalis dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami buruh ini, serta meminta menajemen perusahaan di proses hukum dan dipidanakan karena telah melanggar peraturan Gubernur pergub provinsi riau no 24 tahun 2013 tentang UMSP migas provinsi riau.
Para buruh memilih bertahan dilahalam kantor camat mandau dengan melakukan aksi bakar baju kerja sebagai bentuk keprihatinan terhadap nasib buruh, sementara pihak perusahaan sub kontraktor PT CPI yang melakukan pelanggaran ridak pernah mendapatkan sanksi hukum (Dekatra/ Zamrudtv.com)
Terkait :
Demo Buruh Di Dumai
Info Lowongan Kerja Pekanbaru
Layanan Rental Mobil Pekanbaru Riau Tersedia Berbagai Merk Mobil Tahun Tinggi, Hubungi GLORIA RENT CAR
Sabtu, 15 Februari 2014
Kamis, 06 Februari 2014
Lapangan Bola Terbengkalai, Kejaksaan Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka
Pangkalan Kerinci, Zamrudtv - Kejaksaan Pangkalan Kerinci telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepak bola Stadion Mini, di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2009 silam yakni Direktur Utama PT Citra Multiara Bumi Riau (CMBR), Elfaldi, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ), Ali Munir,
Proyek pembangunan lapangan sepak bola mini tersebut kondisinya pembangunannya masih berkisar 60% namun pencairan dananya sudah 100%.
Dan bulan ini juga, Kejaksaan Pangkalan Kerinci akan mengeluarkan surat P21 terkait kasus tersebut.(diki/zamdrudtv.com)
Proyek pembangunan lapangan sepak bola mini tersebut kondisinya pembangunannya masih berkisar 60% namun pencairan dananya sudah 100%.
Dan bulan ini juga, Kejaksaan Pangkalan Kerinci akan mengeluarkan surat P21 terkait kasus tersebut.(diki/zamdrudtv.com)
Langganan:
Postingan (Atom)