Pangkalan Kerinci, Zamrudtv - Kejaksaan Pangkalan Kerinci telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepak bola Stadion Mini, di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci senilai Rp1,2 miliar pada tahun 2009 silam yakni Direktur Utama PT Citra Multiara Bumi Riau (CMBR), Elfaldi, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ), Ali Munir,
Proyek pembangunan lapangan sepak bola mini tersebut kondisinya pembangunannya masih berkisar 60% namun pencairan dananya sudah 100%.
Dan bulan ini juga, Kejaksaan Pangkalan Kerinci akan mengeluarkan surat P21 terkait kasus tersebut.(diki/zamdrudtv.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar