Caleg incumbent DPD RI asal Riau, Maimanah Umar di vonis bebas dalam putusan pidana pemilu di Pengadilan Khusus Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin(12/5). Maimanah Umar bersama anaknya Maryenik Yanda, caleg Golkar, didakwa terlibat money politik dalam kampanye lalu.
‘’Dengan mempertimbangkan fakta hukum dan barang bukti yang terungkap di persidangan, maka kami memutuskan terdakwa I Dr Hj Maimanah Umar MA, tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,’’ ujar majelis hakim yang diketuai oleh JPL Tobing ini.
Namun berbeda dengan anaknya, Maryenik, hakim menilai lain. Maryenik divonis hukuman 4 bulan dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan.
‘’Terdakwa II, Maryenik Yanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu,’’ ucap hakim.
Begitu usai vonis hakim dibacakan, Maimanah Umar tampak bahagia dan terharu. Matanya juga terlihat berkaca-kaca lega bahwa ia sudah terhindar dari hukuman. Vonis ini juga disambut gembira oleh pendukung Maimanah Umar yang tetap hadir meski sidang baru digelar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, saat agenda penuntutan, JPU Hasnah DH dan Tio Minar Simatupang menuntut Maimanah Umar dan Maryenik Yanda dengan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya menjadi terdakwa atas sangkaan melakukan money politic dengan membagi-bagikan baju batik pada masyarakat di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. (tim/zamrudtv.com)
Layanan Rental Mobil Pekanbaru Riau Tersedia Berbagai Merk Mobil Tahun Tinggi, Hubungi GLORIA RENT CAR
Rabu, 14 Mei 2014
Rabu, 07 Mei 2014
Kasus Money Politik Maimanah Umar & Putrinya Mulai Disidang
Pekanbaru, Zamrudtv-- Kasus money politik DR Hj.Maimanah Umar Caleg incumbent DPD RI dan putrinya Hj Maryenik Yanda, Senin(5/5) mulai disidang di Pengadilan Khusus di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Maimanah yang mendapat suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif didakwa telah melakukan money politik dengan membagikan baju batik di daerah Kubang, Kecamatan Siak Hulu Kampar.
Dalam dakwaan JPU, DR Hj Maimanah Umar dan Hj Maryenik Yanda SH dipersalahkan melanggar UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e junto pasal 81 dan 86 dengan ancaman pidana 2 tahun kurungan penjara didakwa melakukan money politic.
Disebutkan Maimanah dan Maryetik tanggal 28 Maret 2014 di rumah milik saksi Darmayulis AMd di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No 8 Jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siakhulu telah memberikan bingkisan baju batik kemeja. Dalam baju batik ada bertuliskan Dr Hj Maimanah Umar MA Tokoh Perjuangan Riau berjuang tanpa henti Caleg DPD RI Dapil Riau nomor urut 11 dan Hj Maryenik Yanda SH caleg DPRD Riau dapil 2 Kampar nomor urut 3 dari Partai Golkar.
Perbuatan keduanya itu bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU No 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara itu Kuasa Hukum Maimanah Umar, Yelmi SH menyampaikan keberatan kliennya. Menurut Yelmi SH pihaknya keberatan kasus ini dibawa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebab lokasi kejadian adalah di wilayah Siakhulu Kampar seharusnya sidangnya di Pengadilan Negeri Bangkinang di Kabupaten Kampar.
Dakwaan JPU juga tidak cermat dan tidak akurat oleh sebab itu dakwaan ini kabur dan tidak dapat diterima dan hakim dimohonkan menolak dakwaan ini.
Persidangan Pengadilan Khusus ini berjalan cepat dan secara marathon. Sidang sempat di skor dua kali dan dilanjutkan lagi hingga petang hari ini. Batas waktu yang ditentukan UU 8/2012 kasus ini bergulir di pengadilan adalah selama tujuh hari harus tuntas. Kalau terdakwa banding hanya sampai Pengadilan Tinggi (PT) saja dan tidak sampai ke Mahkamah Agung (MA). (tim/zamrudtv.com)
Dalam dakwaan JPU, DR Hj Maimanah Umar dan Hj Maryenik Yanda SH dipersalahkan melanggar UU No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 junto pasal 89 huruf d dan e junto pasal 81 dan 86 dengan ancaman pidana 2 tahun kurungan penjara didakwa melakukan money politic.
Disebutkan Maimanah dan Maryetik tanggal 28 Maret 2014 di rumah milik saksi Darmayulis AMd di Perumahan Taman Anggrek II Blok F No 8 Jalan Rambah Raya Kubang Kecamatan Siakhulu telah memberikan bingkisan baju batik kemeja. Dalam baju batik ada bertuliskan Dr Hj Maimanah Umar MA Tokoh Perjuangan Riau berjuang tanpa henti Caleg DPD RI Dapil Riau nomor urut 11 dan Hj Maryenik Yanda SH caleg DPRD Riau dapil 2 Kampar nomor urut 3 dari Partai Golkar.
Perbuatan keduanya itu bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU No 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Sementara itu Kuasa Hukum Maimanah Umar, Yelmi SH menyampaikan keberatan kliennya. Menurut Yelmi SH pihaknya keberatan kasus ini dibawa ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebab lokasi kejadian adalah di wilayah Siakhulu Kampar seharusnya sidangnya di Pengadilan Negeri Bangkinang di Kabupaten Kampar.
Dakwaan JPU juga tidak cermat dan tidak akurat oleh sebab itu dakwaan ini kabur dan tidak dapat diterima dan hakim dimohonkan menolak dakwaan ini.
Persidangan Pengadilan Khusus ini berjalan cepat dan secara marathon. Sidang sempat di skor dua kali dan dilanjutkan lagi hingga petang hari ini. Batas waktu yang ditentukan UU 8/2012 kasus ini bergulir di pengadilan adalah selama tujuh hari harus tuntas. Kalau terdakwa banding hanya sampai Pengadilan Tinggi (PT) saja dan tidak sampai ke Mahkamah Agung (MA). (tim/zamrudtv.com)
Langganan:
Postingan (Atom)