Caleg incumbent DPD RI asal Riau, Maimanah Umar di vonis bebas dalam putusan pidana pemilu di Pengadilan Khusus Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin(12/5). Maimanah Umar bersama anaknya Maryenik Yanda, caleg Golkar, didakwa terlibat money politik dalam kampanye lalu.
‘’Dengan mempertimbangkan fakta hukum dan barang bukti yang terungkap di persidangan, maka kami memutuskan terdakwa I Dr Hj Maimanah Umar MA, tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,’’ ujar majelis hakim yang diketuai oleh JPL Tobing ini.
Namun berbeda dengan anaknya, Maryenik, hakim menilai lain. Maryenik divonis hukuman 4 bulan dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan.
‘’Terdakwa II, Maryenik Yanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu,’’ ucap hakim.
Begitu usai vonis hakim dibacakan, Maimanah Umar tampak bahagia dan terharu. Matanya juga terlihat berkaca-kaca lega bahwa ia sudah terhindar dari hukuman. Vonis ini juga disambut gembira oleh pendukung Maimanah Umar yang tetap hadir meski sidang baru digelar pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, saat agenda penuntutan, JPU Hasnah DH dan Tio Minar Simatupang menuntut Maimanah Umar dan Maryenik Yanda dengan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya menjadi terdakwa atas sangkaan melakukan money politic dengan membagi-bagikan baju batik pada masyarakat di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. (tim/zamrudtv.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar