Larangan sementara penggunaan sarana transportasi dengan waktu yang tidak sama, yaitu sebagai berikut :
- Kendaraan Darat dan Penyeberangan : 24 April hingga 31 Mei 2020
- Kereta Api : 24 April hingga 15 Juni 2020
- Kapal Laut : 24 April hingga 8 Juni 2020
- Angkutan Udara : 24 April hingga 1 Juni 2020
Larangan ini sebenarnya memberikan nilai positif namun memiliki sisi negatif juga. Apalagi bagi daerah zona merah atau yang sedang melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Seperti usaha rental mobil di Kota Pekanbaru : dampaknya pasti donk. Namun hal ini bagus dilaksanakan sebab demi keselamatan kita semua. Pekanbaru sedang melaksanakan PSBB sejak tanggal 17 April 2020, dan pembatasan ini seperti yang kita ketahui bersama tentu sangat bermanfaat.
Tanggal 23 April 2020 malam telah diumumkan regulasi yang benar-benar melarang kegiatan mudik hingga sarana transportasi dilarang untuk sementara waktu dari tanggal 24 April 2020.
Nah jika saja ada konsumen yang menyewa mobil lalu nekad pulang kampong, perlu diketahui bahwa :
Dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 diatur pula pemberian sanksi secara bertahap. Sanksi tersebut mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik. Tahapannya, pada tanggal 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika bermasalah tentu pemilik usaha rental mobil Pekanbaru juga akan ikutan panik. Ya jika jika hanya ditegur dan diberikan peringatan. Dan jika sempat terjadi tindakan hukum khan bisa bikin urusan menjadi bertambah-tambah. Apalagi saat masa-masa zaman covid-19 ini kita dianjurkan lebih banyak mengurangi kegiatan-kegiatan yang tidak penting diluar rumah.
Diharapkan masyarakat bisa mengendalikan diri terlebih dahulu untuk tidak mudik ataupun melakukan kegiatan yang tidak penting selama keadaan belum aman dari Covid-19.
Dilansir beberapa kalimat dari https://katadata.co.id/berita/2020/04/24/permenhub-larangan-mudik-beda-durasi-untuk-mobil-kereta-dan-pesawat
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus