Pegiat lingkungan membentang spanduk sepanjang 30 meter berisi petisi menuntut keadilan atas kebakaran hutan di Riau. PERISTIWA kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau selama tiga bulan belakangan (Januari-Maret) telah memaksa 5,1 juta penduduk daerah itu menghirup asap.
Hal itu membuat aksi keprihatinan dengan penandatanganan petisi yang menuntut keadilan atas tindakan pembakaran tersebut yang ditandatangani sekitar 12 ribu orang.
Aksi tersebut merupakan rangkaian dari kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berkaitan dengan peringatan Hari Bumi dan pelaksanaan car free day di kawasan Patung Jenderal Sudirman, Jakarta, kemarin.
“Petisi ini nantinya dikirim kepada Presiden Republik Indonesia. Kami juga akan mulai membuat list janji anggota legislatif yang terpilih periode mendatang untuk ditagih.
Karena selama ini anggota legislatif, khususnya Komisi VII (DPR RI) yang membidangi Lingkungan Hidup dan Energi belum menghasilkan solusi nyata,“ ujar Tumpak Wilmark Hutabarat perwakilan Walhi yang juga koordinator acara penandatanganan petisi itu.
Tumpak menjelaskan spanduk sepanjang 30 meter ter sebut berisi tanda tangan masyarakat Riau ketika peringatan Hari Bumi di Pekanbaru, Kamis (24/4).
Tumpak bersama segenap pegiat lingkungan membentangkan spanduk berisikan curahan hati masyarakat seputar isu lingkungan. Spanduk itu menarik perhatian pengunjung car free day yang melintas untuk ikut membubuhkan kalimat harapan mereka.
“Kami ingin langit biru,“ tulis Nurbaiti, salah satu pengunjung yang ikut berpartisipasi.
Baginya, polusi asap kendaraan dan pembakaran rokok ialah isu lingkungan yang mengganggu. Ia berharap pemerintah serius menangani kasus pembakaran hutan.
Pengunjung lain bernama Sina mengomentari petisi itu, “Biarlah kami susah makan, asal jangan susah bernapas.“
Sina prihatin terhadap situasi yang menimpa penduduk Riau. “Kalau aku enggak bisa napas, gimana yah? Harusnya jangan ada lagi pembakaran hutan apalagi sampai berbulan-bulan,“ ujar Sina.
Selain melalui spanduk, petisi terkait permintaan keadilan atas pembakaran hutan juga melalui situs change.org.
Dinyatakan P-21 Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Riau AKB Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Riau, Kamis (24/4), menyatakan 62 berkas kasus pembakaran lahan dan hutan yang ditangani Polda Riau sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Ia mengatakan polisi sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Menurutnya, 62 berkas itu bagian dari 70 kasus yang ditangani Polda Riau mulai dari penyidikan di Polresta Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.
Selain perseorangan, polisi juga menetapkan tersangka dari korporasi, yakni PT Nusantara Sago Prima (NSP).
Ia menjelaskan kasus kepemilikan lahan dan perambahan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu ditangani tim khusus gabungan. Perambahan itu diduga melibatkan perwira menengah dan tinggi polisiTNI. (H-1) Media Indonesia, 28/04/2014, hal : 27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar